Berbicara mengenai hukum, atau
aturan / perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hukum tertinggi yang
menjadi hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di indonesia adalah
Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Setiap undang undang dan peraturan yang
dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pemerintah juga harus
menjalankan roda pemerintahan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
Berikut, adalah urutan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai yang
terendah.
1.
Undang-undang
Dasar 1945/ UUD 1945
UUD merupakan peraturan tertinggi
dan sebagai aturan tertinggi UUD telah mengalami beberapa perubahan atau yang
disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen UUD 1945 dilakukan karena kehidupan berbangsa dan
bernegara harus berkembang, sama seperti manusia.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR adalah segala peraturan
yang telah dibuat atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka
lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota
MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
3.
Undang-
Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan
yang dibuat sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang
sendiri dapat diajukan oleh presiden maupun DPR namun harus disetujui oleh
kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk
membuat peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau
peraturan pemerintah pengganti Undang undang.
4.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Pengertian peraturan pemerintah,
adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang
yang telah ditetapkan sebelumnya.
5.
Keputusan
Presiden (Keppres)
Keputusan presiden ini dibuat untuk
mengatasi masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga
instruksi presiden atau Inpres yaitu instruksi dalam rangka koordinasi tugas
pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
6.
Keputusan
Menteri dan Instruksi Menteri
Merupakan keputusan menteri yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugas di departemennya.
7.
Peraturan
Daerah atau Perda
Peraturan daerah adalah peraturan
yang dibuat oleh pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota
dengan persetujuan DPRD masing-masing.
Berikut Mind Mappingnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar